Percayakan pendirian CV Anda kepada kami, mendirikan CV bukan lagi hal yang rumit! Kami siap membantu Anda untuk memulai usaha dengan proses yang cepat, mudah, dan legal. Dari penyusunan akta pendirian hingga pengurusan izin usaha, kami akan mendampingi setiap langkah dengan profesionalisme dan keahlian yang terpercaya.
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota: sekutu aktif (yang bertanggung jawab penuh) dan sekutu pasif (yang hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetor). CV sering dipilih oleh pengusaha yang ingin mendirikan usaha dengan partner, namun tetap ingin membatasi tanggung jawab salah satu pihak.
CV dapat didirikan oleh minimal dua orang, yaitu:
Beberapa keuntungan mendirikan CV adalah:
Perbedaan CV dengan PT secara mendasar adalah :
Dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian CV adalah: