Pendirian CV

Percayakan pendirian CV Anda kepada kami, mendirikan CV bukan lagi hal yang rumit! Kami siap membantu Anda untuk memulai usaha dengan proses yang cepat, mudah, dan legal. Dari penyusunan akta pendirian hingga pengurusan izin usaha, kami akan mendampingi setiap langkah dengan profesionalisme dan keahlian yang terpercaya.

img3

Manfaat yang Didapatkan

SK Kemenkumham

Legalkan status kepemilikan yang sah di mata hukum.

Pembukaan Rekening

Dapatkan gratis pembukaan rekening untuk PT Anda.

Konsultasi gratis

Kami akan membantu memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.

Paket Pendirian CV

Pendirian CV

Rp 2.000.000,-

  • Pemesanan Nama CV
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Kemenkumham

Pendirian CV+IZIN

Rp 3.000.000,-

  • Pemesanan Nama CV
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Elektronik & SKT Badan
  • NIB OSS RBA
  • Sertifikat Standar (KBLI Tertentu)
  • Pernyataan Mandiri K3L
  • Surat Pernyataan Lingkungan Hidup (SPPL)
  • Bonus: Pembukaan Rekening BCA

Pendirian CV+IZIN+VO

Rp 4.500.000,-

  • Pemesanan Nama CV
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Elektronik & SKT Badan
  • NIB OSS RBA
  • Sertifikat Standar (KBLI Tertentu)
  • Pernyataan Mandiri K3L
  • Surat Pernyataan Lingkungan Hidup (SPPL)
  • Sewa Virtual Office 1 Tahun
  • Bonus: Pembukaan Rekening BCA

Pertanyaan Tentang CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota: sekutu aktif (yang bertanggung jawab penuh) dan sekutu pasif (yang hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetor). CV sering dipilih oleh pengusaha yang ingin mendirikan usaha dengan partner, namun tetap ingin membatasi tanggung jawab salah satu pihak.

CV dapat didirikan oleh minimal dua orang, yaitu:

  • Sekutu aktif: Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya usaha dan utang perusahaan.
  • Sekutu pasif: Berperan sebagai investor dan hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor.

Beberapa keuntungan mendirikan CV adalah:

  • Penyederhanaan prosedur pendirian dibandingkan dengan PT.
  • Struktur modal fleksibel, di mana sekutu pasif dapat berinvestasi tanpa terlibat dalam operasional.
  • Tanggung jawab terbatas bagi sekutu pasif, yang hanya sebatas modal yang disetor.

Perbedaan CV dengan PT secara mendasar adalah :

  • Tanggung jawab: Pada PT, semua pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Sementara pada CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.
  • Jumlah pendiri: PT membutuhkan minimal 2 orang pendiri dan wajib memiliki struktur organisasi (direktur, komisaris), sedangkan CV cukup dengan 2 orang pendiri tanpa struktur organisasi formal.
  • Pajak: PT dikenakan pajak badan, sementara CV dikenakan pajak berdasarkan penghasilan pribadi pemiliknya.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian CV adalah:

  • Identitas diri (KTP) para pendiri.
  • NPWP pribadi untuk masing-masing pendiri.
  • Surat keterangan domisili usaha.