Pendirian Badan Lainnya

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

s2

Manfaat yang Didapatkan

SK Kemenkumham

Legalkan status kepemilikan yang sah di mata hukum.

Pembukaan Rekening

Dapatkan gratis pembukaan rekening untuk PT Anda.

Konsultasi gratis

Kami akan membantu memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.

Pendirian Badan Lainnya

Pendirian Yayasan

Rp. 5.000.000,-

  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP & SKT Pajak
  • NIB OSS RBA

Pendirian Firma

Rp. 4.000.000,-

  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP & SKT Pajak
  • NIB OSS RBA

Pendirian Perkumpulan

Rp. 5.000.000,-

  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP & SKT Pajak
  • NIB OSS RBA

Apa itu Perusahaan?

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.